Polres Bandung Tengah yang menangani kasus tersebut sudah memintai keterangan Avivi yang statusnya saksi pelapor di Rutan Kebon Waru, pekan lalu. Selain itu, polisi pun memeriksa keluarga Avivi sebagai saksi.
"Sementara ini, baru tiga saksi yang dimintai keterangan. Mereka yaitu saksi pelapor yakni Avivi dan dua anggota keluarganya," jelas Kasatreskrim Polres Bandung Tengah AKP Zulkarnain Harahap, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana pemeriksaan terhadap pengelola papan reklame yaitu Marshal, menurut Zulkarnain hal tersebut belum dilakukan.
Zulkarnain mengaku, penanganan kasus ini cenderung lambat karena terbentur masalah birokrasi dengan pihak Rutan Kebon Waru. Sebab, Avivi saat ini menghuni di rutan tersebut. Jadi, polisi harus memeriksa Avivi di rutan. Namun, sambung dia, persoalan itu sudah terselesaikan.
"Persoalan birokrasi dari pihak rutan sudah clear. Sekarang kami bisa kebut menyelesaikan kasus ini," tegas Zulkarnain.
Pada awal Desember lalu, papan reklame berukuran sekitar 4x6 meter itu berdiri kokoh di seberang Rumah Sakit Jiwa Bandung. Persisnya di samping Hotel Santika. Gambarnya yang cukup unik menyedot perhatian pengguna jalan.
Kaos tahanan berwarna orange dan berkerah merah melekat ditubuh pria ini. Tanpa wajah dikaburkan, sang pria berpose setengah badan. Pada bagian dada kirinya tertera angka 18. Di bawah angka terpampang tulisan 'TAHANAN'.
Seolah ingin mengundang peminat pemasang iklan, di reklame tersebut pun dibubuhi kalimat berbahasa Sunda. Kalimat berhuruf kapital warna hitam itu yakni : COCOK KEUR IKLAN EUY !...Β IEU NO HP NA : 08122383839.
Marshal sebagai pengelola papan reklame mengaku sengaja memasang foto Avivi karena sakit hati. Sebab, Marshal pernah ditipu oleh Avivi.
(bbp/ern)











































