"Kita akan cari alternatif agar 59 karyawan yang di-PHK ini diperkerjakan ke unit perusahaan lainnya di bawah Media Group, seperti Sheraton Media Jakarta, Hotel Intercontinental Bali, dan Indocater yang bergerak di usaha katering," ujar Kasie Perselisihan Disnakertrans Kota Bandung Marsana, usai mediasi antara manajemen dan karyawan di Kantor Disnakertrans Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (30/12/2009).
Menurut Marsana saat usulan itu disampaikan kepada manajemen hotel, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kuasa Hukum Pekerja Odie Hudiyanto menyatakan sepakat dengan usulan dari Disnakertrans Bandung tersebut. "Pokoknya kita tetap meminta pembatalan PHK. Kami ingin ke-59 karyawan ini dipekerjakan di unit perusahaan lainnya di bawah Media Group. Para karyawan siap saja dipekerjakan di unit-unit itu," ujar Odie.
Lebih lanjut Odie memaparkan selama 16 tahun, antara manajemen hotel dan karyawan mempunyai hubungan baik. "Selama ini tak ada perselisihan atau saling benci antara manajemen hotel dan karyawannya," tuturnya.
Odie mengatakan hasil mediasi ini akan dilaporkan ke gubernur Jabar, wali kota Bandung, DPRD Jabar, DPRD Kota Bandung, Polda Jabar, Mabes Polri, dan KPK.
(ern/ern)











































