Disnakertrans Usulkan Karyawan Dipekerjakan di Media Group

Hotel Papandayan PHK Karyawan

Disnakertrans Usulkan Karyawan Dipekerjakan di Media Group

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 30 Des 2009 18:05 WIB
Disnakertrans Usulkan Karyawan Dipekerjakan di Media Group
Bandung - Mengurai perselisihan antara manajemen Hotel Papandayan dan karyawannya, Disnakertrans Bandung mengusulkan manajemen mempekerjakan 59 karyawan yang di-PHK di unit perusahaan lainnya di bawah Media Group. Hotel Papandayan di bawah Media Group.

"Kita akan cari alternatif agar 59 karyawan yang di-PHK ini diperkerjakan ke unit perusahaan lainnya di bawah Media Group, seperti Sheraton Media Jakarta, Hotel Intercontinental Bali, dan Indocater yang bergerak di usaha katering," ujar Kasie Perselisihan Disnakertrans Kota Bandung Marsana, usai mediasi antara manajemen dan karyawan di Kantor Disnakertrans Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (30/12/2009).

Menurut Marsana saat usulan itu disampaikan kepada manajemen hotel, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diamini oleh Kuasa Hukum Manajemen Hotel Papandayan Heyden Lubis. "Kita belum tahu ke depannya seperti apa, kita akan memproses dan merundingkan dulu," kata Heyden usai mediasi.

Sementara itu Kuasa Hukum Pekerja Odie Hudiyanto menyatakan sepakat dengan usulan dari Disnakertrans Bandung tersebut. "Pokoknya kita tetap meminta pembatalan PHK. Kami ingin ke-59 karyawan ini dipekerjakan di unit perusahaan lainnya di bawah Media Group. Para karyawan siap saja dipekerjakan di unit-unit itu," ujar Odie.

Lebih lanjut Odie memaparkan selama 16 tahun, antara manajemen hotel dan karyawan mempunyai hubungan baik. "Selama ini tak ada perselisihan atau saling benci antara manajemen hotel dan karyawannya," tuturnya.

Odie mengatakan hasil mediasi ini akan dilaporkan ke gubernur Jabar, wali kota Bandung, DPRD Jabar, DPRD Kota Bandung, Polda Jabar, Mabes Polri, dan KPK.

(ern/ern)


Berita Terkait