Seperti diungkapkan Dadi Mulyanto Nurmansyah (29) saat berbincang dengan detikbandung, Rabu (30/12/2009). "Pengguna sepeda motor punya hak dalam berkendara melintasi Jembatan Pasupati. Kenapa mesti dilarang?" jelas pria yang tinggal di Jalan Pasteur itu.
Dia menambahkan, jarak tempuh pun akan menjadi lama bila melewati jalur bawah. Bila menggunakan Jembatan Pasupati dari arah Pasteur menuju Jalan Surapati dapat ditempuh sekitar 15 menit. Sementara bila melintas di jalur bawah, memakan waktu paling cepat setengah jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain lagi diungkapkan Yudiana (23), warga Jalan Buah Batu ini. Bagi dia, pelarangan tersebut memang ada baiknya. Pasalnya, pengalaman Yudi saat memacu sepeda motor maticnya di Pasupati, laju kendaraan sering tak seimbang.
"Memang ada perasaan takut kalau lewat. Sebab, angin yang kencang di jembatan bisa membuat motor tak stabil. Bahaya sih. Apalagi ngejalaninnya ngebut," ujar saat ditemui detikbandung di kawasan Jalan Buah Batu.
Namun, pria yang keseharinya berjualan pulsa ini punya usulan. Dia meminta jangan dilarang total.
"Kalau bisa, tetap boleh melintas asal waktunya ditentukan. Misalnya, boleh lewat saat pagi di jam kerja. Atau sore hari saat jam pulang kerja. Ini bisa mengurangi kemacetan," sarannya.
Sebelumnya Kanitlaka Lantas Polwiltabes Bandung AKP Asep Saepudin mengatakan Polwiltabes akan mengajukan usulan agar Pasupati hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat. Sebab selama ini, jembatan Pasupati rawan dilalui oleh pengendara sepeda motor.
(bbp/ern)











































