Perselisihan antara manajemen Hotel Papandayan dan karyawannya masih terus berlanjut. Disnakertrans Bandung mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tak mencapai kesepakatan. Manajemen keukeuh PHK karyawannya, sementara 59 karyawan hotel bintang empat itu tetap menolak.
Mediasi dilakukan di Kantor Disnakertrans Bandung, Jalan Martanegara, Rabu siang (30/12/2009). Pertemuan secara terbuka antara 59 karyawan dan manajemen itu berjalan cukup alot. Masing-masing tetap bersikukuh dengan pendapatnya.
Manajemen Hotel Papandayan PT Citragraha Nugratama, telah mem-PHK secara sepihak kepada 198 karyawannya. Sebanyak 139 karyawan menerima keputusan perusahaan itu dengan menerima kompensasi yang diberikan. Sementara sebanyak 59 karyawan lainnya menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan kaji lagi, baik dari sisi perusahaan, karyawan, dan juga undang-undangnya. Nanti kita akan beri surat anjuran kepada kedua belah pihak," terangnya usai pertemuan mediasi.
Kedua belah pihak, harus menjawab surat anjuran itu. Setelah itu akan dipertemukan lagi. Namun jika kedua belah pihak menolak saan yang diberikan, mereka tak bisa dipertemukan. "Ya tidak sampai sebulan lah, surat anjuran itu akan kita kirimkan," katanya.
Masalah ini bermula saat keluarnya Surat Keputusan Direksi PT Citragraha Nugratama No. 01/HPB/SK-Dir/IX/2009 tentang penutupan operasional Hotel Papandayan Bandung. Surat tertanggal 18 November 2009 itu diteken oleh Direksi Marcella Sapardan. Penutupan operasional perusahaan karena hotel akan direnovasi.
(ern/ern)










































