Gubernur Bersikukuh Lawan PK Eutik Cs

Sengketa Lahan Gasibu

Gubernur Bersikukuh Lawan PK Eutik Cs

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 16:50 WIB
Gubernur Bersikukuh Lawan PK Eutik Cs
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan Pemprov Jabar akan meneruskan upaya hukum pasca dikeluarkannya putusan PK MA terkait sengketa tanah di kawasan Gasibu yang memenangkan gugatan Eutik Cs.

Heryawan mengatakan, meski amar putusan MA menyebutkan pembatalan dan pencabutan sertifikat atas lahan seluas 6 hektare di kawasan Gasibu, namun hal itu tidak serta merta kepemilikan berpindah tangan ke penggugat.

"Secara Defacto dan Dejure masih bersertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Jabar," kata Heryawan di Gedung Sate, Rabu (30/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov tidak akan tinggal diam dengan putusan yang dikeluarkan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya hukum walaupun PK penggugat dianggap upaya hukum luar biasa.

"Kita sedang berupaya menggugat balik, PK di atas PK. Kita sudah konsultasikan ke Bagir Manan mantan Ketua Mahkamah Agung," tegas Gubernur.

Menurutnya, upaya hukum yang disebutnya PK di atas PK itu, sangat mungkin dilakukan. Dari konsultasi dengan Mantan MA, hal itu dapat dilakukan jika pemprov, sebagai tergugat, menemukan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.

"Dikatakan beliau (Bagir Manan) sangat mungkin," terangnya.

Jika ke depan tergugat menghadapi sengketa ulang, maka pemprov siap pasang badan untuk menghadapi sengketa yang nantinya kemungkinan terjadi. "Kalau nanti sengketa ulang kita hadapi secara profesional. Dengan catatan bukti-bukti harus dihadapkan kepada kita," ujar Heryawan.

Ia menuturkan, hingga saat ini bukti yang digunakan Eutik Cs dalam persidangan tidak pernah diperlihatkan oleh penggugat kepada Pemprov Jabar, sebagai tergugat. Sehingga hal tersebut menyulitkan pemprov untuk mengkaji dengan seksama bukti yang dijadikan pemenangan dalam gugatan sengketa kawasan Gasibu dengan 7 tergugat.

"Kalau sudah kita kuasai, miliki, dan pelajari, lalu ditemukan unsur kepalsuan maka kita akan gugat balik secara kriminal, dipidanakan," ancam Gubernur.

(ahy/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads