Heryawan mengatakan, meski amar putusan MA menyebutkan pembatalan dan pencabutan sertifikat atas lahan seluas 6 hektare di kawasan Gasibu, namun hal itu tidak serta merta kepemilikan berpindah tangan ke penggugat.
"Secara Defacto dan Dejure masih bersertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Jabar," kata Heryawan di Gedung Sate, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang berupaya menggugat balik, PK di atas PK. Kita sudah konsultasikan ke Bagir Manan mantan Ketua Mahkamah Agung," tegas Gubernur.
Menurutnya, upaya hukum yang disebutnya PK di atas PK itu, sangat mungkin dilakukan. Dari konsultasi dengan Mantan MA, hal itu dapat dilakukan jika pemprov, sebagai tergugat, menemukan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.
"Dikatakan beliau (Bagir Manan) sangat mungkin," terangnya.
Jika ke depan tergugat menghadapi sengketa ulang, maka pemprov siap pasang badan untuk menghadapi sengketa yang nantinya kemungkinan terjadi. "Kalau nanti sengketa ulang kita hadapi secara profesional. Dengan catatan bukti-bukti harus dihadapkan kepada kita," ujar Heryawan.
Ia menuturkan, hingga saat ini bukti yang digunakan Eutik Cs dalam persidangan tidak pernah diperlihatkan oleh penggugat kepada Pemprov Jabar, sebagai tergugat. Sehingga hal tersebut menyulitkan pemprov untuk mengkaji dengan seksama bukti yang dijadikan pemenangan dalam gugatan sengketa kawasan Gasibu dengan 7 tergugat.
"Kalau sudah kita kuasai, miliki, dan pelajari, lalu ditemukan unsur kepalsuan maka kita akan gugat balik secara kriminal, dipidanakan," ancam Gubernur.
(ahy/ern)











































