Hal tersebut diungkapkan oleh ibunda Yuni saat berbincang dengan detikbandung, Selasa (29/12/2009).
"Kalau Yuni mundur, semuanya harus bubar. KPU juga harus bubar. Karena mereka yang meloloskan Yuni mengikuti pemilu," tegas wanita yang akrab dipanggil Ibu Endang Kosasih diujung telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku, hanya mengetahui batasan minimum 16 tahun atau sudah menikah. Padahal batasan tersebut adalah batasan untuk warga negara mengikuti pemilu. Bukan batasan minimum untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan.
"Kita tidak tahu. Coba saat itu sosialisasi dari KPU tentang batas minimum usia saat pendaftaran sampai ke semua masyarakat. Mungkin tidak ada kejadian seperti ini," tutur wanita yang juga fungsionaris Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI), underbow Partai Demokrat.
(afz/ern)











































