Ibunda Yuni: Anak Saya Mundur, KPU Bubar

Caleg 20 Tahun Lolos Pileg 2009

Ibunda Yuni: Anak Saya Mundur, KPU Bubar

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 17:06 WIB
Ibunda Yuni: Anak Saya Mundur, KPU Bubar
Bandung - Keluarga Yuni Nabila (21) menilai lolosnya Yuni dalam Pileg lalu mutlak kesalahan KPU Bandung. Sebab, KPU lah yang telah meloloskan Yuni hingga akhirnya dilantik menjadi anggota dewan. Karena itu, jika Yuni harus mundur, KPU pun harus bubar.

Hal tersebut diungkapkan oleh ibunda Yuni saat berbincang dengan detikbandung, Selasa (29/12/2009).

"Kalau Yuni mundur, semuanya harus bubar. KPU juga harus bubar. Karena mereka yang meloloskan Yuni mengikuti pemilu," tegas wanita yang akrab dipanggil Ibu Endang Kosasih diujung telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap KPU lah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa anak keduanya ini. Hal ini dikarenakan saat melakukan pendaftaran, baik Yuni ataupun keluarganya tidak mengetahui tentang batas usia minimum 21 tahun.

Dia mengaku, hanya mengetahui batasan minimum 16 tahun atau sudah menikah. Padahal batasan tersebut adalah batasan untuk warga negara mengikuti pemilu. Bukan batasan minimum untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

"Kita tidak tahu. Coba saat itu sosialisasi dari KPU tentang batas minimum usia saat pendaftaran sampai ke semua masyarakat. Mungkin tidak ada kejadian seperti ini," tutur wanita yang juga fungsionaris Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI), underbow Partai Demokrat.
(afz/ern)


Berita Terkait