19 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Natal 2009

19 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 10:35 WIB
Bandung - Sebanyak 19 orang narapidana dari 21 narapidana nasrani di Lapas Sukamiskin mendapatkan Remisi Natal. Dikatakan Kasie Registrasi Lapas Sukamiskin Toni Kurniawan 2 napi tersebut tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat.

"Dua orang lagi belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan," ujar Toni kepada wartawan usai upacara Pemberian Remisi di Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Jumat (25/12/2009).

Toni menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi harus sesuai dengan Kepres 174 tahun 1999 tentang remisi. "Syaratnya yaitu menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah narapidana Kelas 1 Lapas Sukamiskin hingga Desember 2009 berjumlah 479 orang. Pada Natal tahun ini Remisi khusus 1 diberikan 2 bulan untuk 1 orang, 1 bulan 15 hari untuk 5 orang, 1 bulan untuk 12 orang, dan 15 hari 1 orang.

"Salah satu yang mendapat remisi 1 bulan yaitu terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budiharto Prijanto," kata Toni.

Upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di dalam Gereja Ebenhaezar Lapas Kelas 1 Lapas Sukamiskin Bandung tidak dihadiri oleh Lpas Sukamiskin. Pembacaan sambutan dari Menkumham diwakili oleh Kabid Pembinaan Lapas Sukamiskin, sementara untuk pembacaan remisi dilakukan oleh Kasie registrasi. Usai upacara remisi, para narapidana melakukan kebaktian. (tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads