"Dua orang lagi belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan," ujar Toni kepada wartawan usai upacara Pemberian Remisi di Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Jumat (25/12/2009).
Toni menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi harus sesuai dengan Kepres 174 tahun 1999 tentang remisi. "Syaratnya yaitu menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang mendapat remisi 1 bulan yaitu terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budiharto Prijanto," kata Toni.
Upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di dalam Gereja Ebenhaezar Lapas Kelas 1 Lapas Sukamiskin Bandung tidak dihadiri oleh Lpas Sukamiskin. Pembacaan sambutan dari Menkumham diwakili oleh Kabid Pembinaan Lapas Sukamiskin, sementara untuk pembacaan remisi dilakukan oleh Kasie registrasi. Usai upacara remisi, para narapidana melakukan kebaktian. (tya/tya)











































