Pimpinan DPRD dan BK Bisa Dorong Yuni Diganti

Caleg 20 Tahun Lolos Pileg 2009

Pimpinan DPRD dan BK Bisa Dorong Yuni Diganti

- detikNews
Rabu, 23 Des 2009 19:34 WIB
Pimpinan DPRD dan BK Bisa Dorong Yuni Diganti
Bandung - Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menyatakan tak bisa berbuat banyak jika Partai Demokrat enggan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan termuda dari partainya, Yuni Nabila. Namun menurut Heri, Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) bisa mendorong agar Yuni mundur.

"Kewenangan kami (KPU-red) ya hanya sampai pemberian keputusan itu. Selebihnya adalah wewenang partai politik dan DPRD itu sendiri," jelas Heri kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (23/12/2009).

Dikatakan Heri, idealnya keputusan KPU tersebut direspon oleh partai politik sebagai alasan pemberhentian anggota dewan. Sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang susduk MPR DPR tentang kelengkapan dewan di mana pada pasal 383 tentang mekanisme PAW pada poin i disebutkan alasan PAW yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sadar hukum, keputusan itu jelas harus direspon seperti apa. Sekarang ini yang berpeluang mendorong digantinya Yuni adalah pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan," ujarnya.

Heri menuturkan, KPU Kota Bandung akan melakukan kajian dengan KPU Jabar dan KPU Pusat untuk mencari peluang kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat dilakukan KPU Kota Bandung.

Terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan yang juga berasal dari Partai Demokrat yang mengatakan bahwa masuknya Yuni adalah kesalahan KPU, Heri menuturkan ini bukanlah waktu untuk saling menyalahkan.

"Kalau mau saling menyalahkan, partai juga salah. Kenapa tidak mengetahui persyaratannya, padahal kan sudah sosialisasi," tuturnya.
(tya/ern)


Berita Terkait