"Kewenangan kami (KPU-red) ya hanya sampai pemberian keputusan itu. Selebihnya adalah wewenang partai politik dan DPRD itu sendiri," jelas Heri kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (23/12/2009).
Dikatakan Heri, idealnya keputusan KPU tersebut direspon oleh partai politik sebagai alasan pemberhentian anggota dewan. Sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang susduk MPR DPR tentang kelengkapan dewan di mana pada pasal 383 tentang mekanisme PAW pada poin i disebutkan alasan PAW yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menuturkan, KPU Kota Bandung akan melakukan kajian dengan KPU Jabar dan KPU Pusat untuk mencari peluang kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat dilakukan KPU Kota Bandung.
Terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan yang juga berasal dari Partai Demokrat yang mengatakan bahwa masuknya Yuni adalah kesalahan KPU, Heri menuturkan ini bukanlah waktu untuk saling menyalahkan.
"Kalau mau saling menyalahkan, partai juga salah. Kenapa tidak mengetahui persyaratannya, padahal kan sudah sosialisasi," tuturnya.
(tya/ern)











































