Jodi merupakan tersangka dalam kasus insiden konvoi klub moge HDCI saat Braga Bike Festival Sabtu, 12 Desember lalu, yang berujung pada percekcokan Jodi dengan salah satu anggota Polantas Polwiltabes yang menegurnya karena telah menggunakan sirine saat konvoi.
Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat mengatakan berkas kasus Jodi sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin. "Kemarin baru dilimpahkan berkasnya. Kasus ini akan terus berlanjut," tegas Arman di sela-sela Apel gelar pasukan dalam rangka Natal dan Tahun baru di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Rabu (23/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun karena pertimbangan khawatir tersangka melarikan diri dan mempersulit penyidikan, ya hingga saat ini tersangka masih ditahan," jelasnya.
Jodi dijerat pasal 335 dan pasal 212 KUH pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas negara saat melakukan tugas. Ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan.
(ern/ern)










































