Polisi Ringkus Pemasok Alat dan Bahan Sabu

Pabrik Sabu Miliaran Rupiah Digerebek

Polisi Ringkus Pemasok Alat dan Bahan Sabu

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 22 Des 2009 19:06 WIB
Polisi Ringkus Pemasok Alat dan Bahan Sabu
Bandung - Polda Jabar meringkus Aciang (47) yang merupakan pemasok alat dan penyedia bahan sabu-sabu untuk pabrik sabu di sebuah rumah, Jalan Safir Biru, Komplek Setiabudi Regency. Rumah yang dijadikan pabrik sabu itu digerebek pada 5 November lalu.

Aciang yang juga berperan sebagai penampung sabu-sabu dari pabrik tersebut, sebulan lebih ini diburu tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Pria tersebut diciduk di sebuah ruko miliknya yang beralamat di Ruko Sunter Mall Blok G7 No 15, Jakarta, awal Desember lalu.

"Tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani bisnis ini. Peran tersangka ialah memasok peralatan produksi, bahan-bahan dan menampung sabu hasil produksinya," jelas Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nugroho, selama tiga bulan menjalani bisnis sabu-sabu ini, Aciang sudah mengedarkan sekitar 6 kilogram sabu. Hal ini, kata Nugroho, diperkuat dengan temuan data bukti transaksi yang terekam di ponselnya.

Dari keterangan Aciang kepada polisi, sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1,6 miliar per kilogram. Barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.

"Diedarkannya antara lain di Medan, Jakarta, Surabaya, dan Bali. Tetapi tidak diedarkan di Kota Bandung. Sebab menurut tersangka, permintaan di Bandung sangat minim," tutur Nugroho.

Dia menjelaskan, saat penangkapan Aciang, polisi menyita barang-barang berharga miliknya dari hasil bisnis haram tersebut, yaitu satu rumah di kawasan Jakarta Utara.

"Selain itu, empat unit mobil beragam jenis," jelas Nugroho.

Hingga kini, polisi sudah mengamankan empat orang yang terlibat dalam komplotan pabrik sabu di Komplek Setiabudi Regency. Keempatnya ialah Aciang, Herman alias Aleng, Suhardi alias Alay, Hidayat alias Ahok.

"Polisi masih mengejar satu orang tersangka berinisial Her. Dia berperan sebagai pemodal utama dan ahli meracik sabu," ungkapnya.

Keempat tersangka tersebut, jelas Nugroho, terjerat pasal 112 (1), 113 (1), dan 114 (1), subsider 129 (1) juncto 132 (1) UU No. 35 tahun 2009. "Karena mereka sindikat, ancaman hukumanya 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tutup Nugroho.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads