Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan KPU Pusat No 1638/X/KPU/2009 tertanggal 19 November 2009.
"Inti surat menyebutkan Yuni Nabila tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota DPRD," kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU merekomendasikan kepada pimpinan partai di dewan untuk segera mengambil langkah PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya.
"Langkah selanjutnya ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. KPU tidak berwenang sampai ke sana (PAW)," sambungnya.
KPU, dikatakan Heri, hanya melakukan proses verifikasi persyaratan bakal calon pengganti. "Sampai sekarang kita belum mendengar langkah yang diambil parpol," ujarnya.
Yuni Nabila, anggota dewan dari Partai Demokrat, terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Yuni diketahui mendaftar menjadi Caleg ketika usianya 20 tahun. Padahal dalam ketentuan yang berlaku minimal usia Caleg adalah 21 tahun.
(ahy/ahy)










































