"Izin sudah diterima dan Burhanuddin diizinkan keluar sementara," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di LP Sukamiskin, Jl Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/12/2009) malam.
Patrialis mengatakan, jika diperlukan, izin terhadap Burhanuddin akan ditambah, asal dia mengajukan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM, Untung Sugiyono mengatakan, untuk Aulia Pohan bukan kewenangan Depkum HAM yang memberi izin.
"Karena masih proses kasasi, maka itu wewenang MA, bukan Depkum HAM," kata Untung.
Hari ini, rencananya 4 pejabat dan mantan penabat BI akan dipanggil oleh Pansus Angket Century. Mereka yang dipanggil adalah pejabat BI yang menjabat pada saat beberapa bank merger berganti nama menjadi Bank Century pada tahun 2004 silam.
4 Pejabat tersebut adalah Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Miranda Gultom dan Anwar Nasution.
(ahy/anw)











































