"Dimungkinkan terjadi korupsi, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk itu," kata Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan, saat dihubungi detikbandung, Minggu (20/12/2009).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, kendaran dinas hanya dianggarkan untuk pimpinan dewan dan ketuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengkhawatirkan, pengadaan mobil plat merah bagi anggota dewan akan bermuara seperti kasus 'Kavling Gate' yang terjadi 2004 lalu di DPRD Jabar. "Kalaupun dianggarkan akan seperti Kavling Gate dulu," ujar Asep.
(ahy/ahy)











































