'Pengadaan Jangan Dipaksakan'

Dewan Minta Mobil Dinas Baru

'Pengadaan Jangan Dipaksakan'

- detikNews
Minggu, 20 Des 2009 17:08 WIB
 Pengadaan Jangan Dipaksakan
Bandung - Rencana pengadaan mobil dinas untuk anggota dewan dalam RAPBD 2010 dimungkinkan terjadi tindakan korupsi. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang mengatur anggaran mobil dinas untuk anggota.

"Dimungkinkan terjadi korupsi, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk itu," kata Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan, saat dihubungi detikbandung, Minggu (20/12/2009).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, kendaran dinas hanya dianggarkan untuk pimpinan dewan dan ketuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan kendaraan atau mobil untuk anggota dewan nggak perlu dipaksakan," tegasnya.

Ia mengkhawatirkan, pengadaan mobil plat merah bagi anggota dewan akan bermuara seperti kasus 'Kavling Gate' yang terjadi 2004 lalu di DPRD Jabar. "Kalaupun dianggarkan akan seperti Kavling Gate dulu," ujar Asep.

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads