Tak Terima Putusan, Pemkot Akan Banding

PTUN Batalkan IMB Hotel Four R

Tak Terima Putusan, Pemkot Akan Banding

- detikNews
Kamis, 17 Des 2009 14:40 WIB
Tak Terima Putusan, Pemkot Akan Banding
Bandung - Tak puas dengan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan warga Rancabentang, Wali Kota Bandung Dada Rosada akan melakukan banding terhadap putusan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Four R.

"Kan kita punya waktu 14 hari untuk banding, tapi kalau ternyata lebih, ya menang gugatan, izin akan dicabut. Tapi kita akan banding," ujar Dada saat ditemui di usai pembongkaran waterboom milik Kodam III Siliwangi, Jalan Lombok, Kamis (17/12/2009).

Dada berharap dalam tahap banding nanti, pihaknya akan menang karena dalam sidang yang membahas tentang IPPT (Izin Perutukan Pemanfaatan Tanah), dimenangkan oleh Pemkot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IPPT kan dasar IMB, waktu itu juga masalah IPPT dimenangkan di tingkat I, semoga saat banding dan kasasi kita menang. Siapa tahu ada yang salah," kata Dada.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati apapun keputusan dalam banding nanti. "Kalau pemda tetap harus mencabut ya kita cabut, kita akan hormati apapun hasilnya," ujar Dada.

Rabu (16/12/2009), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan warga Rancabentang dengan membatalkan IMB Hotel Four R yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung.

Majelis hakim menilai kawasan Rancabentang adalah kawasan lindung sehingga hanya diperuntukkan untuk permukiman penduduk bukan bangunan jasa. Dengan putusan ini, pengembang Hotel Four R harus menghentikan proyek pembangunannya.
(avi/ern)


Berita Terkait