"Kan kita punya waktu 14 hari untuk banding, tapi kalau ternyata lebih, ya menang gugatan, izin akan dicabut. Tapi kita akan banding," ujar Dada saat ditemui di usai pembongkaran waterboom milik Kodam III Siliwangi, Jalan Lombok, Kamis (17/12/2009).
Dada berharap dalam tahap banding nanti, pihaknya akan menang karena dalam sidang yang membahas tentang IPPT (Izin Perutukan Pemanfaatan Tanah), dimenangkan oleh Pemkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati apapun keputusan dalam banding nanti. "Kalau pemda tetap harus mencabut ya kita cabut, kita akan hormati apapun hasilnya," ujar Dada.
Rabu (16/12/2009), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan warga Rancabentang dengan membatalkan IMB Hotel Four R yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung.
Majelis hakim menilai kawasan Rancabentang adalah kawasan lindung sehingga hanya diperuntukkan untuk permukiman penduduk bukan bangunan jasa. Dengan putusan ini, pengembang Hotel Four R harus menghentikan proyek pembangunannya.
(avi/ern)











































