Pengacara terkenal Adnan Buyung Nasution menilai putusan majelis hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan warga Rancabentang bisa menjadi pintu masuk untuk selamatkan kawasan Bandung Utara (KBU) yang mulai rusak.
Para warga Bandung lainnya bisa menggugat Pemkot dan pengembang lainnya atas berdirinya pembangunan di KBU yang jauh dari kaidah lingkungan dan melanggar perda RTRW.
"Mudah-mudahan dengan putusan ini, masyarakat lain menjadi tergugah. Ini momen pintu masuk untuk menggugat kembali pembangunan di KBU. Saya akan mendukung demi rakyat," ujarnya berapi-api usai sidang putusan gugatan di PUTN Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (16/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu Kuasa Hukum Warga Jumyadi menyatakan putusan hakim sudah tepat. "Sudah tepat dan sesuai dengan fakta di lapangan. Jelas keluarnya IMB Hotel Four R ini bertentangan dengan Perda RTRW Kota Bandung No 2 Tahun 2004 yang jelas menyatakan jika kawasan KBU adalah kawasan yang dilindungi," tegasnya.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan IMB atas nama Henry Husada batal. Pemkot juga diminta mencabut IMB atas nama Henry. Selain itu, kedua tergugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu. (ern/ern)











































