Sidang putusan gugatan warga Rancabentang terhadap Pemkot Bandung dan pengembang Hotel Four R di PTUN Bandung, Rabu (16/12/2009), belum juga dilaksanakan. Rencananya sidang berlangsung pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB belum ada tanda-tanda digelar.
Melihat situasi tersebut, puluhan warga yang sudah menunggu di Ruang Sidang Nusantara, serempak mengucapkan doa shalawat. Seorang pria yang menggunakan syal orange bertulis 'TOLAK HOTEL' mengomandoi shalawat.
"Jam segini belum mulai juga," teriak pria bersyal orange itu dengan mimik wajah kesal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di kursi hakim, belum ada satu pun hakim yang datang.
Agenda sidang kali ialah putusan gugatan warga Rancabentang terhadap tergugat yaitu Walikota Bandung Dada Rosadan dan Hendri Husada dari pihak pengembang Hotel Four R.
(bbp/ern)











































