Tiga Oknum Polisi Dimungkinkan Bertugas Kembali

Terbukti Nyabu di Asrama

Tiga Oknum Polisi Dimungkinkan Bertugas Kembali

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 17:36 WIB
Tiga Oknum Polisi Dimungkinkan Bertugas Kembali
Bandung - Meski terbukti mengonsumsi sabu di Asrama Polisi, Selasa (29/10/2009) lalu, tiga Brigadir Polisi Polwiltabes Bandung dimungkinkan kembali bertugas sebagai anggota polisi di unit Samapta.

"Kalau di bawah tiga bulan kemungkinan besar masih bisa bertugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Ahmad saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa (15/12/2009).

Namun, kata Dade, ketiga oknum polisi yang didakwa terbukti menggunakan sabu tersebut mendapatkan sanksi penangguhan kenaikan pangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi yang diberikan kenaikan pangkat," ujar Dade.

"Akibat perbuatan tersebut akan menjadi penilaian bagi oknum polri," imbuhnya.

Tiga brigadir polisi yang mengonsumsi sabu tersebut adalah, Sapto Dwi didakwa pasal 60 ayat 4 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotripka. Sementara dua tersangka, Chandra Ermala dan Septiono, didakwa pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun Jaksa Penuntut Umum Pintauli Sihombing menuntut ketiganya 3 bulan penjara. Sementara dalam persidangan yang di gelar di ruang 2 Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin Majelis Hakim Ketua Syahrul Mahpud, Selasa (15/12/2009), ketiganya divonis 2 bulan 20 hari. (ahy/lom)


Berita Terkait