"Terus terang saya agak kagum dengan interpretasi hakim ini, kok logikanya terbalik ya. Harusnya kan karena terdakwa itu aparat negara, apalagi polisi ujung tombak penegakan hukum, harusnya kan vonisnya diperberat bukan malah menjadi ringan," ujarnya saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (15/12/2009).
Menurut Yesmil, vonis ringan yang diberikan kepada ketiga anggota polisi itu tidak akan menimbulkan efek jera. Selain itu akan timbulm kecemburuan di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, kata Yesmil, justru akan menjadi beban bagi korps kepolisian karena akan timbul stigma jelek di tengah masyarakat kepada polisi. "Apalagi setelah kasus-kasus terakhir soal cicak vs buaya," kata Yesmil.
Tiga terdakwa berpangkat Brigadir tersebut adalah Sapto Dwi, Chandra Ermala, dan Septiono. Sementara itu Wendy, salah seorang oknum TNI Kodam III Siliwangi diperiksa oleh POM AD.
Ketiganya hanya divonis 2 bulan 20 hari. JPU sendiri hanya menuntut mereka 3 bulan penjara. (ern/ern)











































