Sidang kedua yang beragendakan tuntutan sekaligus vonis ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Syahrul Mahpud di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (15/12/2009).
Berbeda dengan sidang pertama yang digelar beberapa waktu lalu di mana hanya dipimpin oleh satu hakim, sidang kali ini diikuti dua hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam dakwaan, Sapto didakwa pasal 60 ayat 4 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotripka. Sementara dua tersangka lainnya didakwa pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun tentang psikotropika. Ketiganya diancam 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan ketiganya terbukti mengonsumsi sabu yang ditunjukkan hasil tes urine, ketiga terdakwa positif mengandung ampethamine. Pada saat dicokok Polwiltabes Bandung, disita barang bukti berupa 2 bong, sedotan kaca, 3 korek gas, dan kompor spirtus.
Namun pada saat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Pintauli hanya menuntut ketiganya divonis 3 bulan penjara. Namun hakim memutuskan para terdakwa divonis 2 bulan 20 hari.
"Terdakwa bekerja dan mengabdi kepada negara," kata Mahpud dalam amar putusannya. Hal itu menjadi poin pertimbangan hal yang meringankan ketiga terdakwa.
Mendengar putusan itu, ketiganya mengaku pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
Disinggung mengenai rendahnya tuntutan yang diberikan meski ketiganya terbukti mengonsumsi psikotropika, JPU Pintauli enggan menuturkannya.
(ern/ern)











































