IMBI: Bukan Arogan, Tapi Berikan Tanda Bagi Pengendara Lain

Moge Konvoi Pakai Sirine

IMBI: Bukan Arogan, Tapi Berikan Tanda Bagi Pengendara Lain

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 18:40 WIB
IMBI: Bukan Arogan, Tapi Berikan Tanda Bagi Pengendara Lain
Bandung - Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Bandung menilai tindakan Jodi Jaya Kusuma yang menyalakan sirine saat konvoi, Sabtu (12/12/2009) kemarin, semata-mata sebagai pemberi tanda kepada pengendara sekitar untuk menepi agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan antar pengendara.

"Bukan arogan saat dia (Jodi) menghidupkan sirine. Dia membawa rombongan sebanyak itu agar tidak terjadi kecelakaan antara pengendara disekelilingnya," kata Ketua IMBI Bandung Andi Purba, saat dihubungo detikbandung via telepon, Senin (14/12/2009).

Ia menjelaskan, akan sangat fatal jika motor besar yang saat itu melintas dan terjadi senggolan antara pengendara. Hal itu akan berakibat fatal terhadap pengendara kendaraan kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat situasi di lapangan, kendaraan seberat 370 kilogram menurut teori akan diam saat membentur kendaraan yang ringan," jelas Andi yang mengaku mengendarai Honda Goldwing.

Ia menyayangkan insiden yang terjadi Sabtu kemarin, seharusnya, usul Andi, pihak yang melakukan konvoi berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengawal jalannya konvoi moge.

"Harus dipertanyakan juga kenapa tidak meminta pengawalan," tuturnya.

Jodi Jaya Kusuma ditangkap polisi ketika memimpin konvoi 20 moge yang akan menuju ke gelaran Braga Bike Fest. Di persimpangan Asia-Afrika dan Tamblong ia diberhentikan aggota lantas yang tengah mengatur lajur.

Hal itu dikarenakan ia menggunakan sirine dalam konvoi yang dipimpinnya tersebut. Sempat terjadi saling dorong antara Jodi dan petugas lantas tersebut. Alhasil, Jodi digelandang ke Mapolwiltabes Bandung untuk diperiksa.

Pasca pemeriksaan, polisi langsung menjerat Jodi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan melawan aparat negara yang tengah menjalankan tugas dengan ancaman bui 1 tahun 4 bulan.

(ahy/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads