Ahmad Mansur: Kalau Pelaku Tertangkap, Tak Usah Ditahan

Draf Buku \'Api Sejarah\' Jilid II Dicuri

Ahmad Mansur: Kalau Pelaku Tertangkap, Tak Usah Ditahan

- detikNews
Minggu, 13 Des 2009 15:29 WIB
Bandung - Meski sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, hingga hari ini, Minggu (13/12/2009), draf buku 'Api Sejarah' Jilid II karya Ahmad Mansur Suryanegara yang hilang belum juga ditemukan. Penulis berharap jika polisi berhasil membekuk pelakunya, agar tak ditahan sehari pun.

"Polisi jangan menahan sehari pun, dan saya tak akan meminta ganti rugi sepeserpun kepada 'si peminjam tanpa izin' itu," ujar Ahmad Mansur saat ditemui di kediamannya, Jalan Saturnus, Komplek Margahayu Raya.

Meski sama sekali belum ada perkembangan yang berarti, Ahmad Mansur menilai polisi sudah bekerja secara maksimal. "Polisi sudah banyak membantu dan berikan atensi atas hilangnya draf buku saya," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berharap agar polisi segera menemukan 'si peminjam tanpa izin' bukunya, Ahmad Mansur pun berharap agar pelaku segera mengembalikan draf buku itu.

"Tolong kembalikan draf buku itu, bisa dikirimkan melalui jasa layanan paket kilat. Nanti biaya pengirimannya saya akan ganti," harapnya.

Hilangnya draf buku 'Api Sejarah' Jilid II terjadi saat diskusi buku Api Sejarah jilid I di Sukabumi, Rabu kemarin (9/12/2009). Saat Ahmad Mansur asyik melayani permintaan tanda tangan dari puluhan peserta diskusi, draf buku jilid II yang di simpan di meja hilang.

Buku Api Sejarah Jilid I diungkapkan menarik perhatian pasar. Dalam sebulan saja, buku itu telah masuk dalam cetakan kedua. Buku seharga Rp 125.000 itu sudah terjual lebih dari 10.000 buku.

Pada buku Api Sejarah jilid dua ini, Ahmad Mansur membahas tentang deislamisasi melalui upaya menghapus peran umat Islam dari berbagai rangkaian sejarah di Indonesia sejak masa orde lama sampai masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads