Dewan Akan Perbaiki Perda Reklame

Papan Reklame Bergambar Tahanan

Dewan Akan Perbaiki Perda Reklame

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 17:36 WIB
Dewan Akan Perbaiki Perda Reklame
Bandung - Anggota Komisi A Lia Noer Hambali mengatakan, dalam perda reklame tidak ada larangan yang menyangkut materi mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perda hanya mengatur materi mengenai pelanggaran asusila, rokok, dan minuman keras.

"Contoh pelanggaran HAM itu seperti gambar tahanan yang baru dicopot kemarin. Apalagi kalau tidak ada izin dari pemilik foto," ujar Lia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Jumat (11/12/2009).

Kasus ini, kata Lia, menjadi pembelajaran untuk memperdalam kembali Perda Reklame. "Sebelumnya kita tidak terpikir akan ada kejadian seperti ini. Nanti materi yang menyangkut HAM akan kita pertimbangkan untuk dimasukkan dalam Perda ini," jelas Lia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lia menambahkan, lemahnya perda dapat dijadikan kesempatan orang di luar sana untuk kepentingan dirinya sendiri. "Selama ini yang penting tidak melanggar itu semua ya bisa, dianggapnya aman," imbuh Lia.

Lia juga meminta kepada dinas terkait untuk lebih teliti dalam memeriksa materi gambar untuk reklame.

"Seharusnya sebelum dipasang, materi dilihat dulu, selama ini kan pemeriksaan hanya dibuka sedikit lalu dicap. Selama ini saya yakin gambar tersebut tidak seluruhnya diperiksa, hanya dibuka sedidkit saja lalu diberikan izin atau cap," ujarnya.

(avi/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads