"Contoh pelanggaran HAM itu seperti gambar tahanan yang baru dicopot kemarin. Apalagi kalau tidak ada izin dari pemilik foto," ujar Lia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Jumat (11/12/2009).
Kasus ini, kata Lia, menjadi pembelajaran untuk memperdalam kembali Perda Reklame. "Sebelumnya kita tidak terpikir akan ada kejadian seperti ini. Nanti materi yang menyangkut HAM akan kita pertimbangkan untuk dimasukkan dalam Perda ini," jelas Lia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia juga meminta kepada dinas terkait untuk lebih teliti dalam memeriksa materi gambar untuk reklame.
"Seharusnya sebelum dipasang, materi dilihat dulu, selama ini kan pemeriksaan hanya dibuka sedikit lalu dicap. Selama ini saya yakin gambar tersebut tidak seluruhnya diperiksa, hanya dibuka sedidkit saja lalu diberikan izin atau cap," ujarnya.
(avi/lom)











































