Kasus berawal saat sekitar 50 sepeda motor yang merupakan anggota GBR pimpinan TR, membututi dua korban yang sedang mengendarai motor. Mereka kemudian memepet korban yang merupakan pasangan suami istri.
"Para tersangka langsung merebut tas yang berisi dua unit ponsel, KTP, ATM dan uang tunai dua ratus ribu rupiah," jelas Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Jumat (11/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut diketahui petugas quick respon Polsek Andir yang melintas di Jalan Garuda.
Melihat kedatangan polisi, kata Baskoro, mereka kocar-kacir memacu sepeda motor. Namun sial, tersangka DS berhasil ditangkap.
Selanjutnya, jelas Baskoro, dari keterangan DS itulah polisi menciduk AW di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung. "Kemarin, tersangka lainnya yaitu TR ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Gatot Subroto. Kami masih mengejar lima tersangka lainnya yang kini buron," ungkapnya.
Baskoro menerangkan, ketiganya dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka TR mengaku sebelum melakukan aksi kejahatan berniat mencari kelompok geng motor lainnya. Namun, niat mereka tersebut tidak terlaksana. Akhirnya, tindakan kriminal pun menjadi pelampiasan.
"Saya ini bekas Ketua GBR cabang Kopo. Nah, awalnya sih mau menyerang kelompok geng motor lain. Tapi saat di jalan, tiba-tiba bersam teman lainnya timbul niat mencuri tas pengendara motor," jelas TR sambil menutup wajahnya menggunakan kaos. (bbn/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini