Pemkot Indikasikan Lampu Hijau

JPO di Makodam III Siliwangi

Pemkot Indikasikan Lampu Hijau

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 13:19 WIB
Pemkot Indikasikan Lampu Hijau
Bandung - Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Markas Kodam dengan Markas Datasemen di Jalan Aceh yang dibangun sebelum adanya izin Pemkot Bandung, sempat membuat pihak Pemkot berkeras untuk tidak memberikan izin. Namun kini, Pemkot berencana mengeluarkan izin pembangunan JPO itu.

Hal ini dituturkan Walikota Bandung Dada Rosada ketika ditemui wartawan, Jumat (11/12/2009). "JPO itu kan sebenarnya dibutuhkan, tapi tempatnya harus tepat. JPO yang di Makodam itu kita nilai boleh tapi dengan catatan tertentu. Jadi mungkin saja izinnya keluar," tuturnya.

Catatan khusus yang dimaksud Dada yaitu JPO tersebut tidak boleh dijadikan tempat reklame iklan.  "JPO di lingkungan Makodam tidak boleh ada reklamenya. Baik yang menempel atau terpisah dari JPO,"  ujar Dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dada menambahkan, reklame yang boleh dipajang di JPO itu adalah reklame yang sifatnya non komersil. "Kalaupun akan menempelkan reklame di JPO isinya bukan untuk kepentingan komersil, namun bisa memasang slogan atau motto dari Kodam.

"Kalau reklamenya isinya 'Esa Hilang Dua Terbilang' Atau Silih Asah Asih dan Asuh ya itu boleh-boleh saja," tandas Dada.

(dip/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini