Hal ini dituturkan Walikota Bandung Dada Rosada ketika ditemui wartawan, Jumat (11/12/2009). "JPO itu kan sebenarnya dibutuhkan, tapi tempatnya harus tepat. JPO yang di Makodam itu kita nilai boleh tapi dengan catatan tertentu. Jadi mungkin saja izinnya keluar," tuturnya.
Catatan khusus yang dimaksud Dada yaitu JPO tersebut tidak boleh dijadikan tempat reklame iklan. "JPO di lingkungan Makodam tidak boleh ada reklamenya. Baik yang menempel atau terpisah dari JPO," ujar Dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau reklamenya isinya 'Esa Hilang Dua Terbilang' Atau Silih Asah Asih dan Asuh ya itu boleh-boleh saja," tandas Dada.
(dip/lom)










































