'Seharusnya Tidak Boleh Disebar, Kecuali Buron'

Papan Reklame Bergambar Tahanan

'Seharusnya Tidak Boleh Disebar, Kecuali Buron'

- detikNews
Kamis, 10 Des 2009 10:22 WIB
Seharusnya Tidak Boleh Disebar, Kecuali Buron
Bandung - Anggota Paralegal LBH Bandung Parsaoran Sirait menilai pemasangan foto tahanan di bilboard yang berada di Jalan Sumatra sebagai bentuk pencemaran nama baik, jika tidak mendapat persetujuan dari yang pihak yang fotonya terpampang.

"Itu sudah masuk dalam bentuk pencemaran nama baik," kata laki-laki yang akrab disapa Ucok, saat dihubungi detikbandung via telepon, Kamis (10/12/2009).

Ia menyayangkan foto tahanan yang terpampang di bilboard ukuran 4mx8m yang terpasang di Jalan Sumatra, tepatnya di depan RSJ Bandung. "Bilboard itu bukan media publik dan bukan media semua orang," kata Ucok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta bertanggungjawab atas terpampangnya foto Avivi Rahman yang kini menjadi Napi Kebonwaru. "Seharusnya tidak boleh tersebar, kecuali buron. Polisi diikat oleh etika profesinya," jelas Ucok.

"Polisi tetap harus memegang asas praduga tak bersalah dan foto tahanan seharusnya tidak boleh dibuka ke publik kecuali setelah ada keputusan hakim," paparnya. (ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini