"Itu sudah masuk dalam bentuk pencemaran nama baik," kata laki-laki yang akrab disapa Ucok, saat dihubungi detikbandung via telepon, Kamis (10/12/2009).
Ia menyayangkan foto tahanan yang terpampang di bilboard ukuran 4mx8m yang terpasang di Jalan Sumatra, tepatnya di depan RSJ Bandung. "Bilboard itu bukan media publik dan bukan media semua orang," kata Ucok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi tetap harus memegang asas praduga tak bersalah dan foto tahanan seharusnya tidak boleh dibuka ke publik kecuali setelah ada keputusan hakim," paparnya. (ahy/ern)










































