Demikian dituturkan pakar hukum Yesmil Anwar ketika dihubungi detikbandung melalui telepon selularnya Kamis (10/12/2009).
"Adanya kasus seperti ini membuktikan pemerintah kota tidak peka dengan keadaan kotanya. Papan reklame seperti itu seharusnya kan tidak layak untuk dipampang. Ini Pemkot malah belum tahu," ujar Yesmil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dilihat di pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian hukuman. Di sana diatur tentang pemberian hukuman tambahan. Tapi yang berhak memutuskan adalah hakim," imbuh Yesmil.
Yesmil berharap, Pemerintah Kota Bandung bisa segera menuntaskan kasus ini. "Kalau dibiarkan berlarut-larut bisa jadi masyarakat tidak tenang. Apa menjadi tahanan itu lantas berhak diumbar-umbar oleh sembarang orang di muka publik?," tandas Yesmil.
(dip/ern)










































