Polda Jabar menetapkan dua tersangka terkait peristiwa bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dan Bandung Figting Club (BFC) di depan gedung Caesar Palace, Jalan Braga, Senin (7/12/2009). Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad mengatakan kedua tersangka itu merupakan dari PP. "Dua orang itu berinisial ZS dan IS," jelas Dade melalui pesan singkatnya.
Menurut Dade, penetapan tersangka kepada dua orang ini karena diduga kuat mereka membawa pisau belati dan golok. Mereka dijerat Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Keduanya sudah ditahan di Mapolda Jabar," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dade menjelaskan, meski proses damai masih dilakukan, kasus ini tetap diusut tuntas. Pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak yang berselisih terus berjalan. Dengan demikian, kata Dade, nanti kelihatan berapa pelaku yang membawa senjata tajam.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Kami pun masih meyelidiki siapa yang menjadi motor penggerak dan pengerahan massa," tutupnya.
(bbp/ern)










































