"Jelas ini merupakan pelanggaran HAM. Sebagaimana tertera di UU No.39 Tahun 1999," ujar Yesmil kepada detikbandung ketika dihubungi melalui telepon selularnya Kamis (10/12/2009).
Lebih lanjut pakar hukum yang sekaligus dosen Universitas Padjajaran ini menuturkan, pemajangan foto seorang napi di ruang publik yang dilatarbelakangi dendam pribadi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Papan reklame berukuran sekitar 4x6 meter bergambar tahanan Polresta Bandung Tengah itu berdiri kokoh di seberang Rumah Sakit Jiwa Bandung, persisnya di samping Hotel Santika. Gambarnya unik cukup menyedot perhatian pengguna jalan.
Kaos tahanan berwarna kuning dan berkerah merah melekat di tubuh pria ini. Tanpa wajah dikaburkan, sang pria berpose setengah badan. Pada bagian dada kirinya tertera angka 18. Di bawah angka terpampang tulisan 'TAHANAN'.
Untuk mengundang peminat pemasang iklan, di reklame tersebut pun dibubuhi kalimat berbahasa Sunda. Tulisan berhuruf kapital warna hitam itu berbunyi; COCOK KEUR IKLAN EUY !...Β IEU NO HP NA: 0812238383 (dip/dip)










































