"Insya Allah segera akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wisnu ditemui usai upacara Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (9/12/2009).
Ketika ditanya kapan akan dilimpahkannya, Wisnu hanya menyatakan segera. "Saya janji secepatnya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun ditahan, dikhawatirkan akan bebas demi hukum karena masih dalamm proses penyidikan," katanya.
"Lagipula saya masih mengerjakan yang lainnya dan saya masih baru kerja di sini," ujar Wisnu yang baru dilantik jadi Kajari September lalu ini.
Kejari saat ini, telah menetapkan satu terdakwa, Dirut CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan, dan satu tersangka pejabat Pemkot Bandung Priana Wirasaputra. Iwan sudah menjalani persidangan yang terancam 20 tahun penjara.
Korupsi SD Sejahtera
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi SD Sejahtera yang melibatkan Kepala Sekolah SD Sejahtera IV Siti Fatimah, yang juga istri dari Kadisdik Bandung Oji Mahroji, hingga saat ini berkasnya masih belum lengkap.
"Kami masih belum melakukan penyidikan terhadap kasus itu karena masih ada syarat materil yang harus dilengkapi pihak kepolisian. Syarat materil ini untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi terkait ambruknya ruangan kelas SD Sejahtera," jelas Wisnu.
Menurutnya, kini berkas masih ada di penyidik Polresta Bandung Barat. "Baru dua kali dikembalikan," ungkapnya.
(ern/ern)










































