Andi Azikin Tidak Dipecat dari IPDN, Tetapi Non-Job

Andi Azikin Tidak Dipecat dari IPDN, Tetapi Non-Job

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 13:10 WIB
Andi Azikin Tidak Dipecat dari IPDN, Tetapi Non-Job
Bandung - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN Srimoyo Tamtomo menegaskan, Andi Azikin, Dosen IPDN, tidak dipecat. Andi dilepas dari jabatan fungsionalnya sebagai Dosen IPDN.

"Atas pertimbangan Mendagri, Andi Azikin dilepas dari jabatan fungsionalnya dan menjadi staff, tidak lagi menjadi dosen," kata Srimoyo, usai memberikan klarifikasi surat yang dilayangkan Andi Azikin, 23 November 2009, di Gedung Rektorat IPDN, Selasa (8/12/2009).

Di tempat sama, Andi menuturkan ia menerima putusan yang dikeluarkan Depdagri tersebut. "Sanksi itu adalah sanksi internal IPDN yang sifatnya sementara. Saya sebagai aparat PNS menerima sanksi itu," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung anggapannya yang menyebutkan SK Mendagri adalah upaya pemecatan dirinya dari kampus IPDN, Andi mengatakan hal itu dikarenakan SK yang diberikan kampus kepada Andi mengenai pelepasan jabatan.

"Karena ada SK itu. Kalau tidak ada SK saya tidak berpikiran seperti itu (dipecat)," kata Andi.

"Maka dari itu saya membuat surat klarifikasi ke IPDN dan sekarang telah dijawab," tandasnya.

(ahy/lom)


Berita Terkait