"Atas pertimbangan Mendagri, Andi Azikin dilepas dari jabatan fungsionalnya dan menjadi staff, tidak lagi menjadi dosen," kata Srimoyo, usai memberikan klarifikasi surat yang dilayangkan Andi Azikin, 23 November 2009, di Gedung Rektorat IPDN, Selasa (8/12/2009).
Di tempat sama, Andi menuturkan ia menerima putusan yang dikeluarkan Depdagri tersebut. "Sanksi itu adalah sanksi internal IPDN yang sifatnya sementara. Saya sebagai aparat PNS menerima sanksi itu," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada SK itu. Kalau tidak ada SK saya tidak berpikiran seperti itu (dipecat)," kata Andi.
"Maka dari itu saya membuat surat klarifikasi ke IPDN dan sekarang telah dijawab," tandasnya.
(ahy/lom)










































