Dianiaya Security Klub Malam, Dua Anggota Ormas Babak Belur

Dianiaya Security Klub Malam, Dua Anggota Ormas Babak Belur

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 07 Des 2009 21:52 WIB
Dianiaya Security Klub Malam, Dua Anggota Ormas Babak Belur
Bandung - Jericho (27) dan Ali (27), dua orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Jabar babak belur. Mereka menjadi korban penganiayaan yang diduga buntut dari kasus pemukulan petinju nasional beberapa waktu lalu.

Dituturkan oleh pengacara kedua korban, Dian Rahadian, mereka dipukuli di Caesar Palace (CP), sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Braga pada Senin (7/12/2009) dini hari. Lalu, keduanya dibawa oleh orang yang diduga security CP ke daerah Batununggal.

"Setelah kami cari informasi kami mendapatkan kabar bahwa keduanya berada di GOR Batununggal yang juga merupakan markas dari Bandung Fighting Club (BFC). Sekitar pukul 17.30 WIB kami bersama 5 orang pengurus PP Jabar berangkat kesana (GOR Batununggal - red) untuk menjemput mereka," ujarnya saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung.

Dian menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui penyebabnya kejadian. Tapi dia menduga kasus ini ada kaitanya dengan kejadian beberapa hari lalu di tempat yang sama.

"Ya mungkin ini ada kaitannya dengan kasus yang lagi ramai beberapa waktu ini," kata pria yang juga menjabat sebagai pengurus PP Jabar ini.

Dian menambahkan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya. Dirinya menunggu keduanya pulih dari luka-lukanya. Pantauan detikbandung, kedua korban babak belur di bagian mukanya.

"Saat ini tidak memungkingkan karena korban babak belur. Kita tunggu sampai pulih," terangnya.

Disinggung mengenai maksud kedatanganya ke kantor polisi, Dian mengaku agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara hukum serta mengantisipasi gesekan antara organisasi.

"Kami melapor agar tidak ada gejolak, Selain itu pengurus PP mengimbau kepada anggotanya agar tidak anarki dan melakukan tidakan sendiri. Kami serahkan kepada pihak yag berwajib untuk diselesaikan," pungkasnya.

Baik Jericho ataupun Ali, keduanya melaporkan terjadinya dugaan penganiayaan yakni pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. Saat ini kedua anggota PP Jabar tersebut sedang melakukan visum di Rumah Sakit Boromeus Bandung.
(afz/afz)


Berita Terkait