UU Narkoba Belum Berpihak Pada HAM

UU Narkoba Belum Berpihak Pada HAM

- detikNews
Minggu, 06 Des 2009 17:31 WIB
UU Narkoba Belum Berpihak Pada HAM
Bandung - Pakar Hukum Yesmil Anwar menyatakan undang-undang tentang narkoba dan psikotropika di Indonesia masih belum berpihak kepada hak asasi manusia. Seperti contoh, pengguna narkoba yang ditangkap saat sedang sakaw, seharusnya dibawa ke tempat rehabilitasi. Jika dibawa ke penjara, maka itu akan membuatnya semakin terpuruk.

"Saat menangkap sedang sakaw itu berarti orang itu sakit, jangan dulu menunggu pengadilan dan lain-lain. Selama 6 bulan menunggu, korban bisa-bisa keburu mati duluan," ujarnya dalam dalam seminar 'Akses Universal dan HAM' di ruang konferensi penyakit dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Minggu (6/12/2009).

Dikatakan Yesmil, hal itu dilakukan bukan untuk menghindari hukum, tapi untuk menyelamatkan korban. "Bukan untuk menyelamatkan atau menghindar dari jeratan hukum. Hukum tetap dijalankan, tapi dijalankan dengan dosis yang tepat. Masa orang sakaw dipenjara," kata Yesmil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yesmil, jika pengguna dimasukkan ke penjara tanpa ada upaya penyembuhan, maka dikhawatirkan malah akan tetap menjadi pengguna dan menyebarkannya pada penghuni lapas lainnya. Apalagi menurutnya, lapas di Indonesia kebanyakan tidak punya sarana yang memisahkan antara penghuni yang berpotensi menyebarkan penyakit (HIV/AIDS-red) atau tidak.

"Malah bisa-bisa ada yang setelah keluar dari penjara malah kena (HIV/AIDS)," tambahnya.

Seharusnya  dikatakan Yesmil, ada upaya penmulihan seperti memberikan program metadon pada pengguna narkoba yang tertangkap, sambil tetap memproses hukumnya. "UU yang baik adalah yang konsep HAM nya juga baik," tegasnya.
(ema/ema)


Berita Terkait