"Saat menangkap sedang sakaw itu berarti orang itu sakit, jangan dulu menunggu pengadilan dan lain-lain. Selama 6 bulan menunggu, korban bisa-bisa keburu mati duluan," ujarnya dalam dalam seminar 'Akses Universal dan HAM' di ruang konferensi penyakit dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Minggu (6/12/2009).
Dikatakan Yesmil, hal itu dilakukan bukan untuk menghindari hukum, tapi untuk menyelamatkan korban. "Bukan untuk menyelamatkan atau menghindar dari jeratan hukum. Hukum tetap dijalankan, tapi dijalankan dengan dosis yang tepat. Masa orang sakaw dipenjara," kata Yesmil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah bisa-bisa ada yang setelah keluar dari penjara malah kena (HIV/AIDS)," tambahnya.
Seharusnya dikatakan Yesmil, ada upaya penmulihan seperti memberikan program metadon pada pengguna narkoba yang tertangkap, sambil tetap memproses hukumnya. "UU yang baik adalah yang konsep HAM nya juga baik," tegasnya.
(ema/ema)











































