Saat dihubungi detikbandung, Andi memaparkan, surat konfirmasi kepada Rektor IPDN 23 November lalu sampai saat ini belum ditanggapi. Kedatangannya untuk menemui pihak rektorat Kamis, (3/12/2009) lalu pun tidak berhasil. Maka dia akan mengadukan pemecatan dirinya ke Komnas HAM.
"Dalam PP 30 pasal 18 dan 19, tiga hari setelah menerima surat konfirmasi, wajib memberikan tanggapan secara tertulis. Tapi tidak ada tanggapan apa-apa, hal itu sebagai bentuk ketidakpedualian apalagi pada masyarakat, ini sebagai bentuk pembelajaran ke publik," tutur Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menerima surat pemecatan dirinya pada tanggal 19 November. Sementara keputusan pemecatan Andi ditandatangani Sekjen Depdagri pada 3 September 2009 dengan Kepmendagri No 811.212-2845 tahun 2009.
Dalam surat pemecatan itu, disebutkan dasar pemecatan karena tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu yang dikeroyok praja IPDN.
Tak terima dipecat, pada 23 November lalu dia melayangkan surat konfirmasi kepada rektor IPDN mempertanyakan alasan dirinya dipecat. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri dan juga presiden.
(ema/ema)











































