Residivis kasus serupa yang baru bebas Oktober 2009 itu, kembali masuk bui dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dia pernah dibui selama 4 tahun di Lapas Banceuy karena mengedarkan ganja kering.
Dari tangan Zoro, disita barang bukti berupa ganja kering seberat 3 kilogram. Polisi menciduknya usai bertransaksi dengan konsumennya di Gedung Dian Futsal, Jalan Dalem Kaum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas bebas, aktivitas Zoro ialah berjualan minuman botol di kawasan alun-alun Bandung.
"Keuntungan berjualan teh botol terasa kecil. Makanya, saya nyambi jualan ganja. Soalnya saya butuh biaya nikah sebesar lima juta rupiah," terangnya sambil mengatakan julukan Zoro disandangnya karena pernah menjadi kusir kuda di Garut.
(bbp/avi)











































