Hal yang meringankan Rano dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Syamsul Bahri, adalah kepolisian telah memberikan santunan kepada keluarga Korban sebesar Rp 150 juta. Selain itu Rano telah menanggung biaya keluarga korban Asep Ridwan yang merupakan anggota Yonif 312/Kala Hitam, Subang.
Dalam persidangan, terdakwa Rano yang merupakan anggota P3D (Pelayanan Penindakan Penegak Disiplin) Polres Bandung Tengah, mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Sementara yang memberatkan terdakwa adalah, karena terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUH Pidana tentang penghilangan nyawa orang lain, dan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
"Pasal 351 KUH Pidana tidak terbukti. Hakim hanya memutuskan pasal penganiayaan," kata Alex. Sabtu (16/5/2009), Praka Asep Ridwan hendak mengantar adiknya tes kesehatan di RSHS Bandung guna persyaratan pendaftaran calon tentara. Dalam perjalanan, korban sempat cekcok dengan Rano karena kesalahpahaman dalam berlalu-lintas.
Bukan hanya adu mulut, kedua pihak sempat baku hantam dalam perselisihan itu. Akibatnya, Asep tersungkur saat perkelahian terjadi. Pelaku sempat membawa korban ke RS Cibabat, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Persidangan berjalan menegangkan. Ibu korban sempat menjerit-jerit terhadap putusan hakim yang dinilainya sangat tidak adil.
(ahy/lom)











































