Takut Kena PHK, Karyawan Hotel Papandayan Ngadu ke Dewan

Takut Kena PHK, Karyawan Hotel Papandayan Ngadu ke Dewan

- detikNews
Kamis, 03 Des 2009 14:04 WIB
Bandung - Belasan karyawan Hotel Papandayan mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung mengadukan nasibnya yang khawatir di-PHK, akibat berhentinya operasi Hotel Papandayan sejak 30 November 2009 lalu, karena akan direnovasi.

Dalam surat keputusan direksi PT Citra Graha Nugratama No. 01/HPB/SK-DIR/IX/2009 tentang penutupan operasional Hotel Papandayan tertanggal 18 November 2009. Menyatkan seluruh karyawan tidak akan masuk kerja karena adanya renovasi hotel. Namun dalam surat tersebut, tidak disebutkan kapan renovasi selesai.

"Dalam surat itu tidak disinggung bagaimana nasib para karyawan usai renovasi nanti. Kami menganggap ini adalah PHK secara sepihak," kata Sekretaris Umum SPN Hotel Papandayan Ahmad Nurdin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (3/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan Ahmad, jumlah karyawan yang ada di Hotel Papandayan sebanyak 198 orang. Renovasi itu, imbuh Ahmad, dilakukan karena akan ada perubahan status dari bintang 4 ke bintang 5.

Sejak Oktober lalu, kata Ahmad, karyawan telah melakukan perundingan dengan pemilik, namun hingga kini masih deadlock. "Kami masih belum menemukan titik terang, kami tetap tidak mau di-PHK, sedangkan mereka tetap tidak mau memberi kepastian," ujarnya.

Terhitung sejak 1 Desember lalu, Hotel Papandayan sudah tidak beroperasi. Renovasi itu dilakukan dengan mengupgrade 188 kamar.

"Sejak keluar surat itu, kamar hotel tidak ada lagi yang dibuka. Tapi kalau acara sampai tangal 1 Januari 2010 itu masih ada," jelasnya.

Hingga saat ini karyawan masih akan menempuh jalur perundingan. Ahmad meminta DPRD Kota Bandung untuk dapat memfasilitasi pertemuan dengan pemilik hotel.

Dia dan karyawan lain berharap masih dapat bekerja di Hotel tersebut. "Banyak hotel lain di Bandung yang direnovasi tapi tidak seperti ini, tapi kami kenapa harus di PHK karena renovasi ini," tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Anggota Komisi D Ahmad Nugraha menyatakan dewan tidak merekomendasikan adanya PHK di hotel tersebut. Karena menurutnya, alasan renovasi tidak cukup kuat untuk melakukan PHK.

"Kalau PHK itu, harus ada audit akuntan publik dan harus dinyatakan pailit, sementara ini hanya renovasi," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, dalam kondisi seperti ini karyawan masuk dalam 'ruang tunggu', atau pengrumahan. Dirinya juga akan mengundang pihak pemilik hotel, dan karyawan, untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut.

"Yang pasti renovasi tidak bisa dijadikan alasan PHK," tegasnya.

(avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini