"Yang jelas ini kekecewaan, saya akan meminta perlindungan ke Komnas HAM. Kalau tidak ada halangan Senin depan," kata Andi seusai bertemu dengan Bagian Kepegawaian IPDN di Kampus IPDN, Jalan Raya Bandung-Jatinangor, Sumedang, Kamis (3/12/2009).
"Saya akan melaporkan bahwa ini pelanggaran hak asasi manusia," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pihak rektorat dan Sekjen Depdagri tidak ada itikad baik untuk menarik keputusan itu (pemecatan) maka saya PTUN-kan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ancamnya.
Andi menerima surat pemecatan dirinya pada tanggal 19 November. Sementara keputusan pemecatan Andi ditandatangani Sekjen Depdagri pada 3 September 2009 dengan Kepmendagri No 811.212-2845 tahun 2009.
Dalam surat pemecatan itu, disebutkan dasar pemecatan karena tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu yang dikeroyok praja IPDN.
Tak terima dipecat, pada 23 November lalu dia melayangkan surat konfirmasi kepada rektor IPDN mempertanyakan alasan dirinya dipecat. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri dan juga presiden.
(ahy/ern)










































