"Saya sesalkan karena pejabat IPDN tidak ada di tempat dan saya hanya diterima oleh Badan Kepegawaian," kata Andi seusai bertemu Badan Kepegawaian di Kampus IPDN, Jalan Raya Bandung-Jatinangor, Sumedang, Kamis (3/12/2009).
"Lagi-lagi saya menerima kekecewaan karena sampai hari ketujuh belum juga ada tanggapan terkait surat keberatan yang saya layangkan," imbuh Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP 30 jelas tercatat pejabat berwenang wajib memberikan tanggapan dalam 3 hari jam kerja sejak diterimanya surat itu," jelas Andi yang saat itu mengenakan jas coklat.
Dalam surat keberatan yang dilayangkan, Andi mempertanyakan dasar pemecatan yang direkomendasikan IPDN ke Depdagri RI yang dinilainya sepihak.
Dalam surat pemecatan yang ditandatangani Sekjen Depdagri, pemecatan Andi dilakukan karena ia dinilai melakukan tindakan indisipliner dan subordinasi kepada rektor. Tindakan tersebut mencuat setelah Andi menggugat ke PN Jakarta Pusat terkait tewasnya warga Jatinangor Wendy Budiman yang dikeroyok 5 Praja IPDN 2007 lalu.
Di tempat sama, Kasubag Humas IPDN Sudaryana menuturkan, rektor IPDN tengah berada di luar kota. Ketidakhadiran Nyoman dikarenakan yang bersangkutan tengah berduka. "Beliau lagi berduka karena mertua beliau meninggal dunia," kata Sudaryana.
Sudaryana menuturkan, rektor sendiri telah mengetahui surat keberatan yang dilayangkan Andi. "Bisa ditanyakan ke Depdagri, karena wewenangnya adalah Depdagri," ujarnya.
(ahy/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini