"Langkah itu (jalur hukum) kita siapkan setelah dilakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang mengeluarkan surat pemecatan tersebut," ujar Radian saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa (1/12/2009).
Pihak terkait yang dimaksud Ardian adalah IPDN sebagai lembaga tempat Andi mengabdi dan Departemen Dalam Negeri RI yang membawahinya. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari kedua lembaga tersebut. "Masih menunggu," jawabnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemecatan Andi Azikin tertuang dalam Kepmendagri No 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu. Andi terima surat pemecatan itu pada tanggal 19 november 2009.
Tak terima dipecat, pada 23 November lalu dia melayangkan surat konfirmasi kepada rektor IPDN mempertanyakan alasan dirinya dipecat. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri dan juga presiden.
(ahy/ern)










































