"Di masa saya, ada beberapa kegiatan dia (Andi-red) yang dinilai lembaga indisipliner. Kita sempat panggil dia dan ajak ngobrol, ya kita bina lah. Tapi mengenai keputusan untuk pemecatan dia, tidak di masa saya," ujar Kaloh saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (1/12/2009).
Ditanya lebih lanjut tindakan seperti apa yang dinilai indisipliner, Kaloh enggan merinci. "IPDN kan dulu kena masalah, lalu kita lakukan pembenahan di lembaga, namun ada orang-orang yang bukannya ikut memperbaiki, malah membangun imej yang tidak sesuai," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaloh menilai keputusan pemecatan terhadap Andi Azikin kemungkinan besar karena dosen muda itu tetap melakukan tindakan indisipliner. "Mungkin karena setelah dibina tetap begitu sikapnya, ya diambil keputusan pemecatan," katanya.
Menanggapi langkah yang dilakukan Andi dengan mengirimkan surat konfirmasi ke rektor IPDN serta ditembuskan ke beberapa pihak seperti Mendagri dan presiden, Kaloh menilai itu adalah hak Andi. "Ya itu hak dia untuk mencari tahu kebenarannya," pungkasnya.
Pemecatan Andi Azikin tertuang dalam Kepmendagri No 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu. Andi terima surat pemecatan itu pada tanggal 19 november 2009.
Andi menilai pemecatannya tersebut dilakukan sepihak oleh IPDN. Sebelum dipecat, Andi diberondong sanksi bertubi-tubi. Namun, ia tidak pernah mengetahui sanksi yang diterimanya itu karena tidak pernah ada pemberitahuan dari IPDN.
Sanksi tersebut terdiri dari, penghentian beasiswa sekolah doktoralnya di Unpad sejak tahun 2008, penundaan kenaikan pangkat, serta tidak diperbolehkannya mengajar untuk dua semester untuk tahun ajaran 2009/2010.
Wendi Budiman, warga RT 03/RW 06 Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, tewas dikeroyok 5 Praja IPDN, Sabtu (21/7/2007), di pelataran parkir Jatinangor Town Square.
Peristiwa ini terjadi pasa masa kepemimpinan Johanis Kaloh. Saat itu, Kaloh membantah jika Wendi tewas karena pengeroyokan. Menurutnya yang terjadi adalah perkelahahian antara praja serta korban dan beberapa rekan korban.
Agustus 2007, Reformasi Sekolah Pamong Praja Andi Azikin mengajukan gugatan Class Action dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan class action ini warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Kedua, seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum. Ketiga, membayar ganti rugi material sebesar Rp 150 milliar secara tanggung renteng. Keempat, menindaklanjuti hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.
(ern/ern)










































