"Saya enggak merasa begitu. Tidak ada rencana memecat dia (Andi)," kata Ngadisah saat dihubungi detikbandung via telepon, Senin (30/11/2009).
Ngadisah menuturkan selama ia memegang jabatan rektor, dirinya tidak pernah mendengar adanya sanksi yang ditujukan oleh IPDN kepada Andi Azikin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi kemarin mengatakan, rekondasi pemecatan sudah ada sejak rektor sebelum dirinya kembali menjabat di IPDN. Namun, Nyoman tidak merinci siapa rektor yang dimaksudkannya.
Andi Azikin resmi dipecat tertanggal 3 September 2009 karena dinilai melakukan tindakan subordinasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait gugatan class action tahun 2007 lalu.
Tak terima dengan putusan yang dinilai sepihak, Andi melayangkan surat konfirmasi ke Rektor IDN yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komnas HAM, dan juga Mendagri.
(ahy/ern)










































