Rektor IPDN: Proses Pemecatan dari Rektor Sebelumnya

Dosen IPDN Dipecat

Rektor IPDN: Proses Pemecatan dari Rektor Sebelumnya

- detikNews
Minggu, 29 Nov 2009 18:17 WIB
Rektor IPDN: Proses Pemecatan dari Rektor Sebelumnya
Bandung - Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi membenarkan pemecatan terhadap Dosen Jurusan Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan. Namun, rekomendasi pemencatan sudah ada sejak dipimpin oleh Ngadisah.

"Ya, betul. Itu adalah kebijakan Depdagri dan prosesnya ketika kepemimpinan rektor sebelum saya kembali menjadi rektor IPDN," kata Nyoman melalui pesan singkatnya kepada detikbandung, Minggu (29/11/2009).

Disinggung mengenai dasar pemecatan yang dinilai Andi tidak jelas, Nyoman mengaku kurang memahami pokok persoalan pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum mendalami prosesnya, karena saya masuk keputusan tersebut sudah turun dari Depdagri dan IPDN selanjutnya menyerahkan keputusan tersebut ke yang bersangkutan," paparnya.

"Prosesnya dapat ditanyakan ke Inspektorat jenderal dan Biro Kepegawaian serta Biro Hukum Depdagri," usulnya.

Dalam surat pemecatan yang dia terima tanggal 19 november 2009, dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action terkait tewasnya Wendi Budiman (23), 2007 lalu.

Wendi Budiman, warga RT 03/RW 06 Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, tewas dikeroyok 5 Praja IPDN, Sabtu (21/7/2007), di pelataran parkir Jatinangor Town Square.

Agustus 2007, Reformasi Sekolah Pamong Praja Andi Azikin mengajukan gugatan Class Action dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan class action ini warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Kedua, seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum. Ketiga, membayar ganti rugi material sebesar Rp 150 milliar secara tanggung renteng. Keempat, menindaklanjuti hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.

Andi menilai pemecatannya tersebut dilakukan sepihak oleh IPDN. Sebelum dipecat, Andi diberondong sanksi bertubi-tubi. Namun, ia tidak pernah mengetahui sanksi yang diterimanya itu karena tidak pernah ada pemberitahuan dari IPDN.

Sanksi tersebut terdiri dari, penghentian beasiswa sekolah doktoralnya di Unpad sejak tahun 2008, penundaan kenaikan pangkat, serta tidak diperbolehkannya mengajar untuk dua semester untuk tahun ajaran 2009/2010.

(ahy/ahy)


Berita Terkait