Hal itu dikatakan Andi saat dihubungi detikbandung, Minggu (29/11/2009). Ia menuturkan, pada tanggal 23 November 2009 dirinya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Rektor IPDN perihal pemecatan dirinya.
"Jawabannya seharusnya tiga hari, tapi lihat saja besok (senin). Kalau tidak ada jawaban mungkin Hari Selasa atau Rabu kita akan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi mendapatkan sanksi dari IPDN tanpa diberitahukan kepadanya. Sanksi tersebut terdiri dari, penghentian beasiswa sekolah doktoralnya di Unpad sejak tahun 2008, penundaan kenaikan pangkat, serta tidak diperbolehkannya mengajar untuk dua semester untuk tahun ajaran 2009/2010.
(ahy/ahy)










































