'Pemecatan untuk Singkirkan Pihak Tertentu'

Dosen IPDN Dipecat

'Pemecatan untuk Singkirkan Pihak Tertentu'

- detikNews
Minggu, 29 Nov 2009 14:15 WIB
Pemecatan untuk Singkirkan Pihak Tertentu
Bandung - Andi Azikin, Dosen Jurusan Kebijakan Pemerintahan yang dipecat tertanggal 3 September 2009 lalu, menilai pemecatan dirinya dari IPDN sebagai upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang vokal dalam mengawasi reformasi di lembaga pencetak pamong tersebut.

"Ini seperti ada upaya menghilangkan pihak-pihak tertentu yang vokal melakukan pengawasan terhadap IPDN," kata Andi kepada detikbandung via telepon, Minggu (29/11/2009).

Ia mencontohkan, pensiun dini Inu Kencana. Sebelum dipensiunkan dini, Inu dipindah tugaskan ke Depdagri tanpa jabatan. Kini, kata dia, dirinya yang dipecat karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan sub ordinasi jabatan dalam penyelesaian gugatan class action terkait tewasnya Wendy Budiman 2007 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, kata Andi, IPDN kembali mengangkat orang-orang yang pernah berperkara di pengadilan karena kasus tewasnya beberapa Praja IPDN. "Ini tentunya bertentangan dengan hasil rekomendasi Tim Evaluasi IPDN dulu mengenai reformasi di lembaga IPDN," tegasnya.

Dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action

Selain dipecat sepihak, Andi mengaku diberikan sanksi bertubi-tubi tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.

(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini