"Ini seperti ada upaya menghilangkan pihak-pihak tertentu yang vokal melakukan pengawasan terhadap IPDN," kata Andi kepada detikbandung via telepon, Minggu (29/11/2009).
Ia mencontohkan, pensiun dini Inu Kencana. Sebelum dipensiunkan dini, Inu dipindah tugaskan ke Depdagri tanpa jabatan. Kini, kata dia, dirinya yang dipecat karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan sub ordinasi jabatan dalam penyelesaian gugatan class action terkait tewasnya Wendy Budiman 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action
Selain dipecat sepihak, Andi mengaku diberikan sanksi bertubi-tubi tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.
(ahy/ern)










































