Dituturkan Arief, UN tidak ada dalam undang-undang. Sistem yang harusnya ada di tiap-tiap sekolah, menurutnya adalah evaluasi yang menyesuaikan standar tiap sekolah.
"Karena kemampuan tiap sekolah tidak akan pernah sama," ujar Arief, ditemui usai sosialisasi program "Satu Hati Cerdaskan Bangsa, Gerakan Peduli Pendidikan Nasional" di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Rabu (25/11/2009).
Arief juga mengatakan, pemerintah boleh saja menetapkan suatu standar nasional untuk mengukur kelulusan, tetapi sekolah juga harus diberikan kewenangan untuk menentukan siswa-siswinya lulus atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model evaluasi yang ideal menurut Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu adalah; pemerintah memberi kisi-kisinya saja, sementara soal dibuat oleh masing-masing sekolah.
"Kalau soal dibuat oleh pemerintah, rasanya masih kurang adil. Sebaiknya pemerintah memberi kisi-kisinya saja. Mengenai bagaimana soalnya, itu biar sekolah yang mengatur," terangnya.
Apapun nama model evaluasinya nanti, ditambahkan Arief, yang penting tidak menyulitkan siswa untuk memperoleh kelulusan. "Karena standar kelulusan tidak hanya ditentukan ujian yang hanya beberapa hari saja. Toh mereka sekolah dalam hitungan tahun," simpulnya.
(lom/lom)











































