"Selain karena ketidaknyamanan akibat proyek yang berdekatan dengan rumah penggugat juga menjadi beban pikiran klien kita ketika muncul upaya pengosongan rumah dinas," kata salah seorang Kuasa Hukum penggugat Maruli Situmeang saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa (24/11/2009) malam.
Maruli mengatakan, pihak UPI seharusnya mempertimbangkan upaya pengosongan rumah dinas oleh UPI atas dasar jasa para penggugat. "Bagaimana pun mereka punya jasa bagi kampus," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya penataan tersebut, UPI (Tergugat I) meminta para penggugat untuk mengosongkan rumah yang telah ditempati selama 20-30 tahun dengan memberikan batas waktu 30 Mei 2009 lalu. UPI, kata Hayun, dinilai tidak melakukan upaya sosialisasi kepada para penggugat.
Gugatan juga dilakukan terhadap empat tergugat lainnya yaitu, Majelis Wali Amanat UPI (Tergugat II), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi RI (Tergugat III), Departemen Keuangan Kanwil Jabar (Tergugat IV), dan Departemen PU Kanwil Jabar (Tergugat V), serta Turut Tergugat Kepala Kantor BPN Kota Bandung.
(ahy/lom)











































