40 Pensiunan Dosen Gugat UPI

40 Pensiunan Dosen Gugat UPI

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 18:22 WIB
40 Pensiunan Dosen Gugat UPI
Bandung - Sebanyak 40 pensiunan dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggugat perguruan tinggi tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai pihak UPI telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa upaya paksa untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati di komplek kampus.

Ketua Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Ikadin Jabar Hayun Shobri mengatakan, gugatan perkara No.320/Pdt/G/2009/PN. Bdg tertanggal 16 September 2009 tersebut dilatari oleh rencana UPI yang akan melakukan penataan dan pengembangan kampus berupa pembangunan main gate dan landscaping kawasan Isola Heritage. Pembangunan sendiri telah berlangsung sejak 2008 lalu.

Dalam upaya penataan tersebut, UPI (Tergugat I) meminta para penggugat untuk mengosongkan rumah yang telah ditempati selama 20-30 tahun dengan memberikan batas waktu 30 Mei 2009 lalu. UPI, kata Hayun, dinilai tidak melakukan upaya sosialisasi kepada para penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan sosialisasi yang disampaikan kepada para pensiunan saat rencana pengembangan akan dilangsungkan, tapi peringatan untuk segera keluar dari rumahnya masing-masing dengan batas waktu yang diberikan," kata Hayun kepada detikbandung, saat ditemui di PN Bandung, Selasa (24/11/2009).

"Kita menganggap hal itu sebagai upaya intimidasi," tegasnya.

Hayun menambahkan, dasar kliennya menempati rumah dinas tersebut adalah Surat Keputusan Rektor IKIP Bandung (Sekarang UPI) bernomor 84/PT.25.R/A/1981 Jo Surat Rektor No. 942/PT.25.R/R/1986 Jo turutannya. Sehingga, jelas Hayun, tanah yang ditempati adalah Tanah Negara dan para penggugat secara sah menempatinya dengan membayar sewa kepada negara melalui pengelola, dalam hal ini UPI, serta pembayaran listrik, PBB, dan biaya air setiap bulannya.

"Namun sejak tahun lalu tanpa alasan jelas UPI tidak menerima uang sewa yang biasa diberikan dari para penggugat," paparnya.

Selain itu, meski sebagian penggugat telah pensiun dari massa baktinya sebagai pengajar namun ada sebagian dari penggugat yang masih diberdayakan mengajar di kampus yang dulu bernama IKIP (Institut Kejuruan Ilmu Pendidikan).

Hayun menilai dengan membuat tata ruang yang baru pihak UPI secara terang-terangan melakukan penghapusan rumah Negara. Seharusnya kliennya mendapat hak prioritas untuk mengajukan permohonan kepada Negara untuk dapat diproses menjadi hak milik karena sudah menempatinya selama kurang lebih 30 tahun.

"Namun yang terjadi pihak UPI tetap bersikeras agar Para penggugat mengosongkan rumah yang ditempatinya," tegas Hayun.

Gugatan juga dilakukan terhadap empat tergugat lainnya yaitu, Majelis Wali Amanat UPI (Tergugat II), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi RI (Tergugat III), Departemen Keuangan Kanwil Jabar (Tergugat IV), dan Departemen PU Kanwil Jabar (Tergugat V), serta Turut Tergugat Kepala Kantor BPN Kota Bandung. (ahy/lom)


Berita Terkait