Kabid Hukum PT KA Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi PT KA Rp 100 Miliar

Kabid Hukum PT KA Jadi Tersangka

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 17:51 WIB
Bandung - Sattipikor Polda Jabar menetapkan tersangka baru yaitu Kabid Hukum PT KA Bambang terkait kasus dugaan korupsi investasi PT KA di PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Namun begitu, polisi tidak menahan Bambang.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad mengatakan, penetapan Bambang menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 100 juta yang dilakukan tersangka mantan Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas Perusahaan PT KA, Widiarsono.

"Hari ini kami memeriksa tersangka Bambang yang diduga terima uang gratifikasi dari Widiarsono," jelas Dade melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kata Dade, saat pemeriksaan lalu Widiarsono mengaku menerima gratifikasi dari tersangka Dirut PT OKCM, Antonius Siahaan. Nilai uangnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian, Widiarsono membagikannya kepada beberapa orang. Diduga Bambang menerima uang dari tersangka Widiarsono sebesar Rp 20 juta.

"Tersangka mengaku tidak mengetahui kalau uang itu berasal dari mana," jelas Dade.

Sebelumnya, pada pemeriksaan awal Bambang diperiksa sebagai saksi. Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, Bambang hadir ke Sattipikor Polda Jabar sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, dirinya masih menjalani pemeriksaan.

"Tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena tersangka kooperatif dan setiap dipanggil untuk diperika selalu hadir," ujar Dade.

Hingga saat ini, Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT KA sebesar Rp 100 miliar. Tiga dari PT KA yaitu Direktur Keuangan non aktif PT KA Ahmad Kuntjoro, Staff PT KA Widiarsono dan Kabid Hukum Bambang. Tiga lagi dari PT OKCM yaitu Mantan Dirut OKCM Harjono Kesuma, Manajer Keuangan OKCM Haris Setiawan, dan Dirut OKCM Antonius Siahaan.

(bbp/ern)


Berita Terkait