"Kemasan dan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kedua jenis obat tersebut, sudah lolos quality control. Diproduksinya pun oleh pabrik milik pemerintah dalam skala besar," kata Djoko saat ditemui wartawan di kantor BPPOM Jabar, Jalan Pasteur, Senin (23/11/2009).
Djoko menambahkan, kedua jenis obat tersebut sudah memenuhi syarat edar dan standar mutu obat. "Sarat edar suatu obat, BPPOM melakukan evaluasi lab, mengambil sampel obat dan mengukur kelayakannya. Kedua jenis obat ini sudah melalui proses tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua jenis obat ini dijual di apotik, tapi harus pakai resep untuk membelinya, yang membedakan hanya mereknya saja, kandungannya sama," ujarnya.
Selain itu, Djoko juga yakin sebagian masyarakat Indonesia pernah mengkonsumsi kedua jenis obat tersebut.
"Saya yakin tidak sedikit masyarakat yang pernah minum obat cacing yang di dalamnya ada kandungan DEC dan Albendhazol. Nyatanya tidak ada apa-apa kan? Mungkin mereka tidak tahu kalau dalam obat itu ada kandungan obat tersebut," kata Djoko.
Terkait isu yang menyatakan BPPOM akan melakukan kerjasama dengan ITB untuk memeriksa obat anti filariasis, Djoko menyangkalnya. "Kita punya alat itu di Jakarta, dan kita tidak akan kerjasama dengan ITB terkait pengobatan anti filariasis," kata Djoko.
(avi/ern)