Ngebacok dan Merampas Tas, Dua Anggota GBR Diringkus

Ngebacok dan Merampas Tas, Dua Anggota GBR Diringkus

- detikNews
Senin, 23 Nov 2009 17:53 WIB
Bandung - Satreskrim Polresta Bandung Barat menciduk dua anggota geng motor GBR karena terlibat penganiayaan serta perusakan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Sarimadu Barat. Kedua pria ini berinisial AS (21) dan Ag (21).

"Keduanya kemarin ditangkap polisi di rumahnya masing-masing di Jalan Cibogo," jelas Kasatreskrim Polresta Bandung Barat AKP Philemon Ginting, Senin (23/11/2009).

Philemon menjelaskan kedua remaja itu bersama puluhan anggota GBR melakukan penganiayaan kepada seorang remaja pria berinisial R di Jalan Sarimadu Barat, Minggu (22/11/2009), dini hari. Dengan menggunakan 20 sepeda motor, kelompok tersebut dilengkapi senjata tajam, tumpul dan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang korban bersama tiga temannya sedang nongkrong di depan sebuah rumah. Lalu, rombongan geng motor ini melintas dan mendekati mereka. Tanpa sebab, seorang korban dibacok dengan samurai dan terluka di bagian hidung," jelas Philemon di Mapolresta Bandung Barat.

Usai melakukan aksinya, kelompok tersebut bergegas pergi menuju arah Jalan Surya Sumantri. Selama perjalanan, gerombolan remaja ini melakukan perusakan terhadap dua motor dan mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Tepat di depan salah satu tempat bilyar di Jalan Surya Sumantri, mereka berulah lagi. Kali itu, kata Philemon, seorang wanita berinisial P dirampas tasnya. "Korban wanita itu dipukul dan dirampas tasnya," jelas Philemon.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan para korban. Seorang korban mengetahui kelompok itu karena sejumlah motor ditempeli stiker 'GBR'. Selain itu, saat beraksi, korban mendengar beberapa anggotang geng motor menyebut-nyebut nama pemimpinnya. Polisi pun berhasil meyelidikinya.

"Diketahui kalau AS itu merupakan ketua GBR wilayah Sukasari-Sukajadi. Kami pun masih mengejar tersangka lainnya," ujarnya.

Kedua remaja ini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHPidana tentang perampasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads