"Keduanya kemarin ditangkap polisi di rumahnya masing-masing di Jalan Cibogo," jelas Kasatreskrim Polresta Bandung Barat AKP Philemon Ginting, Senin (23/11/2009).
Philemon menjelaskan kedua remaja itu bersama puluhan anggota GBR melakukan penganiayaan kepada seorang remaja pria berinisial R di Jalan Sarimadu Barat, Minggu (22/11/2009), dini hari. Dengan menggunakan 20 sepeda motor, kelompok tersebut dilengkapi senjata tajam, tumpul dan batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan aksinya, kelompok tersebut bergegas pergi menuju arah Jalan Surya Sumantri. Selama perjalanan, gerombolan remaja ini melakukan perusakan terhadap dua motor dan mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Tepat di depan salah satu tempat bilyar di Jalan Surya Sumantri, mereka berulah lagi. Kali itu, kata Philemon, seorang wanita berinisial P dirampas tasnya. "Korban wanita itu dipukul dan dirampas tasnya," jelas Philemon.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan para korban. Seorang korban mengetahui kelompok itu karena sejumlah motor ditempeli stiker 'GBR'. Selain itu, saat beraksi, korban mendengar beberapa anggotang geng motor menyebut-nyebut nama pemimpinnya. Polisi pun berhasil meyelidikinya.
"Diketahui kalau AS itu merupakan ketua GBR wilayah Sukasari-Sukajadi. Kami pun masih mengejar tersangka lainnya," ujarnya.
Kedua remaja ini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHPidana tentang perampasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(ern/ern)